Cara menghitung PPh Terutang

Discussion in 'General Discussion' started by ncdigital12, Jul 7, 2021.

  1. ncdigital12

    ncdigital12 New Member

    Joined:
    Mar 3, 2021
    Messages:
    7
    Likes Received:
    0
    Trophy Points:
    1
    [​IMG]

    Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak baik orang pribadi dan badan, berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak.

    Dasar hukum pajak penghasilan yaitu Undang-undang No.17 Tahun 2000 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang rinciannya diatur melalui Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri Keuangan, Keputusan Direktorat Jenderal Pajak, dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak.


    Yang menjadi Objek Pajak Wajib Pajak badan adalah penghasilan, yaitu:

    1. Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak,

    2. Baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia,

    3. Yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan,

    4. Dengan nama dan dalam bentuk apapun.



    Cara Menghitung PPh
    Teman Bizlaw harus tahu dulu besaran PKP (Penghasilan Kena Pajak) kalian, setelah besaran PKP sudah diketahui, Anda dapat langsung menghitung pajak penghasilan dengan ketentuan berikut ini:

    1. Penghasilan bersih yang kurang dari Rp 50.000.000,00 tarif pajaknya sebesar 5%.
    2. Penghasilan bersih antara Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 250.000.000,00 dikenai tarif pajak sebesar 15%
    3. Penghasilan bersih antara Rp 250.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 dikenai tarif pajak sebesar 25%
    4. Sedangkan untuk penghasilan bersih di atas Rp. 500.000.000,00 dikenai tarif pajak 50%.

    Contoh Menghitung PPh
    1. Jika Anda memiliki penghasilan per bulan Rp 5.000.000, maka penghasilan kotor per tahunnya mencapai Rp 60.000.000.
    2. Bila Anda masih bujangan, maka Anda masuk dalam kategori PTKP poin pertama yakni Rp 54.000.000.
    3. Penghasilan kotor-PTKP = penghasilan bersih yakni Rp 60.000.000-Rp 54.000.000 = Rp 6.000.000. Penghasilan bersih Anda adalah Rp 6.000.000.
    4. Dari penghasilan ini, Anda bisa menghitung besarnya pajak yang akan Anda bayarkan. Cara menghitung pajak penghasilan dengan penghasilan bersih Rp 6.000.000 maka Anda akan mengikuti poin tarif pajak yang kedua yakni 15%.
    5. Pajak penghasilan = 15% x Rp 6.000.000 = Rp 900.000. Jadi, pajak penghasilan per tahun yang harus Anda setor ke negara adalah Rp 900.000 atau Rp 75.000 per bulan.
     
Loading...

Share This Page