Aturan Pendukung Penerapan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit (ISPO) di Indonesia

Discussion in 'General Discussion' started by bagas35, Dec 29, 2020.

  1. bagas35

    bagas35 Member

    Joined:
    Feb 8, 2018
    Messages:
    63
    Likes Received:
    5
    Trophy Points:
    8
    [​IMG]
    Pemerintah telah meluncurkan aturan baru untuk penerapan sertifikasi perkebunan kelapa sawit ISPO. Aspek apa saja yang diatur dalam aturan terbaru pemerintah itu?

    Sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) yang telah dirancang sejak 2009 merupakan wujud nyata pemerintah Indonesia untuk membangun iklim industri kelapa sawit ramah lingkungan dan berkelanjutan.

    Di waktu bersamaan, sertifikasi tersebut dibangun dengan tujuan meningkatkan daya saing produk kelapa sawit dalam negeri. Oleh karena itu, tidak heran kalau pemerintah pun menyiapkan aturan dasar yang lengkap tentang sertifikasi perkebunan kelapa sawit.

    Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 sebagai pengganti dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2015. Aturan ini dibuat sebagai dasar hukum penerapan sertifikasi ISPO di Indonesia.

    Untuk melengkapinya, pemerintah juga merilis aturan berupa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

    Peraturan menteri pertanian terbaru tersebut merupakan penjabaran secara rinci dari Perpres No. 40 Tahun 2020. Di dalamnya, terdapat 5 aspek penting yang harus diperhatikan oleh para pengusaha, pemilik kebun, serta pihak yang terkait, di antaranya adalah:

    1. Prinsip dan Kriteria ISPO
    Aspek pertama yang dijelaskan secara rinci dalam Permentan Nomor 38 Tahun 2020 adalah terkait prinsip serta kriteria ISPO.

    Di sini, Anda akan menemukan penjelasan tentang 7 prinsip penting yang menjadi landasan ISPO dalam menjaga keberlanjutan bisnis perkebunan kelapa sawit.

    Tujuh prinsip tersebut disusun tak hanya untuk mengakomodasi pemanfaatan kebun secara ekonomi, tetapi juga berbagai aspek penting lain, termasuk di antaranya adalah pemberdayaan masyarakat dan lingkungan.

    2. Syarat dan Tata Cara Sertifikasi ISPO
    Kepemilikan sertifikasi perkebunan kelapa sawit ISPO bersifat wajib, terutama bagi para pengusaha serta pemilik kebun kelapa sawit. Dalam bagian ini, Anda dapat mengetahui persyaratan lengkap yang perlu disiapkan untuk mendapatkan sertifikasi ISPO.

    Selanjutnya, berbagai persyaratan tersebut dapat disetorkan kepada lembaga sertifikasi yang kompeten dan telah terdaftar. Sebagai rekomendasi, Anda dapat memperoleh sertifikasi ini dari Mutu Institute.

    3. Pembinaan dan Pengawasan
    Aspek pembinaan dan pengawasan dalam sertifikasi ISPO juga menjadi perhatian serius. Praktik pembinaan dilakukan oleh pemerintah melalui lokakarya, sosialisasi, pendataan, serta pemberian bantuan kepada para pelaku usaha industri kelapa sawit.

    Tak hanya itu, pemerintah melalui menteri, gubernur, bupati/wali kota, juga melakukan pengawasan kepada pelaku usaha yang telah mempunyai sertifikasi.

    4. Biaya Sertifikasi ISPO dan Fasilitasi Pendanaan
    Permentan ini juga mengatur tentang biaya permohonan sertifikasi yang merupakan tanggung jawab dari masing-masing pemohon.

    Meski begitu, perusahaan atau pemilik kebun dapat pula mengajukan bantuan biaya sertifikasi kepada pemerintah. Bantuan ini dapat bersumber dari APBN, APBD, atau sumber keuangan lain yang sah menurut aturan perundang-undangan.

    Sebagai catatan, pemberian bantuan biaya sertifikasi oleh pemerintah hanya berlaku untuk pengajuan sertifikasi awal. Untuk pengurusan ulang sertifikasi, pengusaha atau pemilik kebun kelapa sawit harus menanggung biayanya sendiri tanpa ada opsi pengajuan bantuan kepada pemerintah.

    Selain itu, bantuan biaya diprioritaskan kepada pemilik kebun berkelompok yang punya lahan berukuran antara 500 hektare hingga 1.000 hektare.

    5. Sanksi Administratif
    Permentan Nomor 38 Tahun 2020 juga mengatur tentang sanksi administratif bagi perusahaan atau pemilik kebun yang tak mempunyai sertifikasi ISPO.

    Sanksi dapat berupa teguran tertulis, penghentian usaha secara sementara, hingga pencabutan izin usaha. Selain itu, aturan ini juga menjabarkan tentang sanksi untuk lembaga sertifikasi yang diharuskan melakukan pelaporan berkala setiap 3 bulan kepada Menteri Pertanian.

    Nah, itulah 5 aspek penting yang perlu Anda ketahui berkaitan dengan kewajiban sertifikasi perkebunan kelapa sawit dalam aturan Permentan Nomor 38 Tahun 2020.
     
Loading...

Share This Page