Pendirian badan usaha perlu dilakukan oleh pelaku bisnis, terlebih lagi pada masa dimana kompetisi bisnis kian marak seperti sekarang ini. Tidak hanya berlaku bagi pelaku bisnis kelas atas yang memiliki modal tanpa batas, pelaku bisnis pemula termasuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang masih memiliki keterbatasan modal juga perlu mempertimbangkan kembali untuk melakukan pendirian badan usaha. Hal ini dikarenakan pendirian badan usaha menjadi hal penting di samping modal dasar yang dimiliki. Pendirian badan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha dapat dikatakan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, keputusan pelaku usaha untuk melakukan pendirian badan usaha tersebut sebagai bukti ketundukan dan kepatuhannya terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Pendirian badan usaha juga dilakukan untuk meminimalisir bahkan mencegah terjadinya segala macam hal buruk yang terjadi di kemudian hari sehingga dapat menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi pelaku usaha berikut bidang usaha yang dijalankannya. Kerugian yang dimaksud antara lain kemungkinan terjadinya pembongkaran atau pemberhentian badan usaha secara paksa dikarenakan tidak adanya izin sehingga kegiatan usaha yang dijalankan dianggap ilegal atau bertentangan dengan hukum serta ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, konsumen sebagai klien yang mempunyai pengaruh yang cukup besar terhadap kelangsungan bisnis yang dijalankan tentu saja lebih mempercayai bidang usaha yang memiliki izin yang jelas. Apabila ada suatu kegiatan usaha yang belum memiliki izin serta legalitas usaha dikarenakan pelaku usaha sebagai pemilik belum melakukan pendirian badan usaha, maka hal ini dapat menimbulkan kecurigaan konsumen. Lebih jauh lagi, tidak menutup kemungkinan bahwa konsumen yang merasa curiga akan melakukan pelaporan atas dugaan bisnis yang dijalankan ilegal. Hal semacam ini tentu saja dapat mengancam keberlangsungan bisnis yang dijalankan. Dalam melakukan pendirian badan usaha, pelaku bisnis sebagai pemilik usaha perlu menyesuaikan kebutuhan dalam bidang usahanya tersebut dengan bentuk badan usaha yang hendak ia dirikan. Penyesuaian ini diperlukan sebagai gambaran bahwa memang pelaku bisnis tersebut telah memperkirakan dan mempersiapkan segala macam kemungkinan yang terjadi kemudian. Pada intinya, jangan sampai karena ambisi melakukan pendirian badan usaha sehingga gelap mata dan tidak melakukan pertimbangan berdasarkan kebutuhan perusahaan. Pendirian badan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap bidang usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha. Hal ini dikarenakan apabila pelaku usaha melakukan pendirian badan usaha terhadap bidang usaha yang dijalankannya, maka dapat dikatakan bahwa badan usaha tersebut telah memperoleh perizinan serta legalitas yang jelas. Dengan demikian, badan usaha tersebut telah mendapatkan jaminan keamanan terhadap kegiatan usaha yang dilakukan. Izin serta legalitas usaha yang jelas tentu saja membuat bidang usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha menjadi lebih diakui keberadaannya. Adanya izin tersebut membuat badan usaha yang dimiliki oleh pelaku usaha dapat dikatakan legal atau memiliki status hukum yang jelas. Hal ini tentu akan menumbuhkan kepercayaan pada konsumen sekaligus mengantisipasi kemungkinan buruk yang terjadi di kemudian hari seperti pembongkaran atau pemberhentian badan usaha secara paksa. Berdasarkan uraian singkat di atas, maka menjadi penting bagi pelaku usaha untuk melakukan pendirian badan usaha terhadap bidang usaha yang dijalankannya. Pendirian badan usaha tersebut membuat bidang usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha memiliki status hukum yang jelas sehingga pelaku usaha yang melakukan pendirian badan usaha tersebut sekaligus mendapatkan perlindungan hukum. Adanya perlindungan hukum yang terjamin akan berdampak pada keberlangsungan kegiatan usaha, termasuk rasa aman dan nyaman yang tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha sebagai pemilik, melainkan juga akan dirasakan oleh konsumen. smartlegal, Oct 14, 2019 #1 blackking Well-Known Member Joined: Sep 1, 2016 Messages: 2,264 Likes Received: 157 Trophy Points: 63 Mungkin untuk mendirikan badan usaha ini sudah termasuk pengusaha yang dengan modal lumayan, kalau cuma usaha jualan gorengan mungkin banyak yang tidak memikirkan untuk memiliki payung hukum usahanya, yang penting hidup berjalan blackking, Oct 15, 2019 #2 1Souvenir Member Joined: Jul 25, 2016 Messages: 20 Likes Received: 3 Trophy Points: 8 Tak pikir selama ini usaha ya harusnya jalan dulu usahanya, baru deh kelengkapan izinnya dilengkapi setelah ada aliran uang masuk. Nice post! 1Souvenir, Oct 17, 2019 #3 agam Member Joined: May 30, 2018 Messages: 213 Likes Received: 3 Trophy Points: 18 betul, memang ada beberapa usaha sebelum berjalan diwajibkan untuk mempersiapkan badan usaha terlebih dahulu. thanks, nambah wawasan mengenai legal usaha. agam, Oct 18, 2019 #4 Angkasa Bali Member Joined: Oct 20, 2014 Messages: 787 Likes Received: 72 Trophy Points: 28 badan usaha memang penting juga gan kalo usahanya sudah berkembang dengan baik Angkasa Bali, Dec 31, 2019 #5 daarelhijrah New Member Joined: Apr 26, 2020 Messages: 35 Likes Received: 0 Trophy Points: 6 tambahan ilmu dan sangat bermanfaat thanks daarelhijrah, May 7, 2020 #6 Hery MAXsi New Member Joined: May 10, 2020 Messages: 13 Likes Received: 1 Trophy Points: 3 yang pusing iu ngitung pajak nya kwkwkw Hery MAXsi, May 11, 2020 #7 sriyakarimunjawa Member Joined: Jun 20, 2016 Messages: 40 Likes Received: 3 Trophy Points: 8 ditulis setiap ada pemasukan gan, kalau dihitung setahun sekali memang membingungkan. tapi bukan patokan sih hitungannya, selisih sedikitpun gak apa biasanya. sriyakarimunjawa, May 18, 2020 #8 Berita Mataram New Member Joined: May 15, 2020 Messages: 25 Likes Received: 0 Trophy Points: 6 Kalo yakin usaha bakalan besar emang sebaiknya harus punya legalitas usaha Berita Mataram, May 21, 2020 #9 Fauzan77 New Member Joined: Jul 3, 2020 Messages: 8 Likes Received: 0 Trophy Points: 1 Makasih sharingnya bro Sent from my RMX1911 using Tapatalk Fauzan77, Jul 5, 2020 #10 semutaspal Member Joined: May 3, 2020 Messages: 126 Likes Received: 11 Trophy Points: 18 Ternyata begitu... Kalau dipikir-pikir ada benarnya, soalnya ada banyak hal kreatif semacam logo dan nama yang harus dilindungi secara hukum agar tidak diambil orang lain... semutaspal, Jul 10, 2020 #11 (You must log in or sign up to reply here.) Show Ignored Content Loading... Similar Threads - Pentingnya Pendirian Badan Pentingnya Tampilan Kemasan Produk untuk Menarik Konsumen haryo arbianto, Jul 30, 2021, in forum: Usaha Kecil Menengah Replies: 1 Views: 5,565 yosef lende Aug 3, 2021 Pentingnya Membuat Proposal Usaha Makanan Sebelum Memulai Bisnis Issyana, Sep 1, 2020, in forum: Usaha Kecil Menengah Replies: 0 Views: 5,143 Issyana Sep 1, 2020 Pentingnya Sebuah Aplikasi Toko dalam Sebuah Bisnis kios software, Oct 29, 2018, in forum: Usaha Kecil Menengah Replies: 0 Views: 781 kios software Oct 29, 2018 Pendirian CV royger, May 31, 2013, in forum: Usaha Kecil Menengah Replies: 30 Views: 6,606 exabytes-id May 29, 2014 Pendirian Perseroan Terbatas (PT) royger, May 17, 2013, in forum: Usaha Kecil Menengah Replies: 24 Views: 3,202 singgih Jan 18, 2015 Share This Page Tweet Log in with Facebook Log in with Twitter Your name or email address: Do you already have an account? No, create an account now. Yes, my password is: Forgot your password? Stay logged in
Mungkin untuk mendirikan badan usaha ini sudah termasuk pengusaha yang dengan modal lumayan, kalau cuma usaha jualan gorengan mungkin banyak yang tidak memikirkan untuk memiliki payung hukum usahanya, yang penting hidup berjalan
Tak pikir selama ini usaha ya harusnya jalan dulu usahanya, baru deh kelengkapan izinnya dilengkapi setelah ada aliran uang masuk. Nice post!
betul, memang ada beberapa usaha sebelum berjalan diwajibkan untuk mempersiapkan badan usaha terlebih dahulu. thanks, nambah wawasan mengenai legal usaha.
ditulis setiap ada pemasukan gan, kalau dihitung setahun sekali memang membingungkan. tapi bukan patokan sih hitungannya, selisih sedikitpun gak apa biasanya.
Ternyata begitu... Kalau dipikir-pikir ada benarnya, soalnya ada banyak hal kreatif semacam logo dan nama yang harus dilindungi secara hukum agar tidak diambil orang lain...